"Proses hukum masih berjalan. Saya yakin lembaga peradilan Arab Saudi akan memberi keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada Sumiati," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui surat elektronik, Senin (4/4/2011).
Muhaimin mengaku sudah mendapat penjelasan dari Duta Besar Arab Saudi di Jakarta mengenai kabar putusan bebas dari pengadilan Madinah terhadap bekas majikan Sumiati. Bahwa sistem persidangan kasus kriminal di Arab Saudi selalu didahului dengan tahapan tuntutan membayar denda.
Pengadilan untuk membayar denda dari terdakwa kepada korban, berlangsung di tingkat pertama. Di dalam tahapan tersebut pengadilan Madinah memutuskan mantan majikan Sumiati tidak terbukti bersalah maka dibebaskan dari kewajiban membayar denda.
Tapi bila pihak korban keberatan, putusan itu masih bisa dibawa ke tahap pengadilan banding. Sementara proses pengadilan untuk tuntutan pidana penjara, akan digelar kemudian.
"Kedubes Arab Saudi di Jakarta menjamin bahwa proses hukum terhadap majikan akan berlangsung jujur dan adil," sambung Muhaimin.
Di dalam laporannya kepada Presiden SBY, Dubes Gatot Mansyur menyampaikan bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama Madinah membebaskan majikan Sumiati dari kewajiban membayar 'hak khusus' berupa denda. Pertimbangan majelis hakim adalah tidak terbukti adanya luka-luka baru dari penganiayaan.
Putusan pembebasan denda tersebut lantas proses hukum terhadap kasus tindak penganiayaan yang menimpa TKI asal NTB atas nama Sumiati Binti Salan Mustapa lantas selesai. Sidang di pengadilan tingkat pertama dengan terdakwa bekas majikan Sumiati akan dilanjutkan untuk 'hak umum' dengan hukuman fisik yang biasanya berupa pidana penjara.
"Nanti kalau hasilnya juga mengecewakan, akan ditempuh pula proses banding dan belum lagi pengadilan kasasi. Insya Allah masih ada peluang membela Sumiati di tingkat banding dan kasasi," papar Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.
Pada akhir Januari lalu, pengadilan di Madinah telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada majikan Sumiati karena terbukti menusuk, memukul dan membakar pembantu berusia 23 tahun itu. Namun, pengadilan banding Makkah memutuskan mengulang peradilan sebab ada tahapan hukum yang dilampaui dan karenanya vonis tiga tahun penjara dinilai cacat hukum.
(lh/asy)











































