Jaksa Cirus Bantah Dirinya Halangi Penyidikan Kasus Gayus

Jaksa Cirus Bantah Dirinya Halangi Penyidikan Kasus Gayus

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 18:03 WIB
Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga membantah dirinya telah menghalang-halangi penyidikan perkara Gayus Tambunan. Cirus juga membantah dirinya telah memerintahkan penambahan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam berkas perkara Gayus.

Demikian disampaikan jaksa senior Cirus Sinaga dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Pajak di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Saat ditanya soal pertemuan dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung dan penyidik Kompol Arafat di Hotel Crystal, Cirus tidak membantahnya. Namun dia membantah jika dalam pertemuan tersebut dirinya memerintahkan penambahan pasal penggelapan dalam berkas Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan tidak ada pembicaraan materi (kasus)," jawab Cirus.

Pernyataan Cirus ini didukung oleh jaksa Fadil Regan dalam kesempatan yang sama di RDP. Dia juga merupakan anggota tim jaksa peneliti berkas perkara korupsi dan pencucian uang Gayus saat itu. Fadil menjelaskan, pasal korupsi dalam perkara Gayus memang tidak terbukti dan hanya pasal penggelapan yang bisa dibuktikan jaksa.

"Berdasarkan hasil penelitian, kami tim berempat sama, tidak ada fakta korupsi dalam berkas tersebut," ucap Fadil yang juga hadir dalam RDP.

Cirus kembali menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menambah pasal penggelapan tersebut. Dia juga membantah jika dirinya dituduh menghalang-halangi penyidikan perkara Gayus.

"Kami tidak pernah memberi petunjuk (tentang penambahan pasal). Kami tidak pernah menghalang-halangi penyidikan. Kami hanya membaca perkara, analisa fakta dan berpendapat," tandas jaksa senior ini.

Seperti diketahui, jaksa Cirus tersangkut dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan atau pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah menyalahgunakan kewenangan.

Terkait perkara ini, berkas Cirus dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan dan telah dikembalikan ke Mabes Polri pekan kemarin untuk dilengkapi.

(nvc/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads