Jimly: Vonis MK soal Sengketa Pemilu Ditindaklanjuti Panwas
Senin, 07 Jun 2004 16:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat membuat rekomendasi kepada jajaran penegak hukum untuk menindaklanjuti vonis sengketa hasil pemilu yang dijatuhkannya dari sisi pidana."Tindak lanjut atas dugaan tindak pidana yang diadukan pemohon bisa diteruskan ke Panwas Pemilu," kata Ketua MK, Jimly Asshidiqie, Senin (7/6/2004) siang ini di ruang kerjanya, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus.Pernyataannya di atas menanggapi hasil pemeriksaan MK terhadap gugatan sengketa hasil pemilu yang menemukan adanya penggelembungan suara oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Penggelembungan itu dilakukan baik oleh oknum PPS, PPK dan KPU di daerah pemilihan bersangkutan.Seperti diketahui, sebanyak 257 kasus sengketa hasil pemilu yang sedang ditangani MK hampir seluruhnya menggugat menggelembungnya perolehan suara peserta pemilu yang menjadi saingannya. Cukup banyak juga di antaranya mengadukan adanya money politics yang melibatkan petugas KPU di lapangan terkait pembengkakan suara itu."Ada sekitar 30 persen yang demikian, sisanya akibat salah tulis saja," tambah Jimly.Di dalam pasal 140 UU Pemilu No 12/2003, disebutkan dengan tegas bahwa tindakan penggelembungan suara merupakan tindakan pidana. Pelakunya diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan atau denda hingga Rp 10 juta.Jimly menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang indikasi money politics yang merupakan tindak pidana. Sebab wewenang dari majelis hakim MK hanyalah sebatas hasil pemilu saja."Kalau pun di dalam berkas putusan nanti ada rekomendasi, ditujukannya kepada DPR untuk memperbaiki UU. Tidak sampai tindak lanjut unsur pidana kepada kepolisian atau kejaksaan," paparnya.InternalMengenai penggelembungan suara yang melibatkan jajarannya di daerah, KPU sudah melakukan penyelidikan internal. Data yang dimiliki KPU menunjukkan sedikitnya ada delapan KPU Kab/Kota yang anggotanya dinyatakan terlibat dalam penggelembungan suara. Di antaranya dari KPU Kab./Kota Bekasi, Sintang, Nias Selatan, Langkat dan Simalungun.Sedangkan hukuman berat yang bisa dijatuhkan KPU hanya sanksi organisatoris berupa pemecatan. Dengan demikian oknum tersebut tidak lagi dilibatkan sebagai petugas dalam pelaksanaan tahapan pemilihan presiden mendatang."Sanksi pemecatan itu akan dijatuhkan kepada jajaran penyelenggara pemilu yang terbukti terlibat penggelembungan suara mulai dari proses perencanaan. Mereka dikategorikan sebagai pelanggar sumpah jabatan," kata anggota KPU Mulyana W Kusumah yang dihubungi secara terpisah.Tetapi, kata Mulyana, langkah tegas itu pun rupanya juga berpotensi menimbulkan masalah baru dalam pilpres. Pihak KPU kesulitan mencari pengganti yang memahami benar semua peraturan dan tata cara pelaksanaan pemilu dalam waktu yang relatife singkat.
(nrl/)











































