Polisi Periksa Anggota KPU Medan Sebagai Tersangka

Polisi Periksa Anggota KPU Medan Sebagai Tersangka

- detikNews
Senin, 07 Jun 2004 16:40 WIB
Medan - Poltabes Medan memeriksa anggota KPU Medan Taufik Umar Dhani Harahap sebagai tersangka dalam kasus berkurangnya suara Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) di Daerah Pemilihan (DP) 5 Medan.Didampingi sejumlah pengacaranya, Taufik datang ke Poltabes Medan, di Jalan HM Said, Senin (7/6/2004) sekitar pukul 10.00 Wib dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 WIB.Kepada wartawan, Muliadi SH, dari tim pengacara Taufik, menyatakan, pemanggilan pada hari ini sebenarnya lebih bersifat saling mencocokkan data tentang pokok persoalan yang dilaporkan PBSD kepada Panwaslu Medan, yang seterusnya dilaporkan Panwaslu ke polisi.Keberatan PBSD karena berkurangnya jumlah perolehan hasil penghitungan Pemilu sebanyak 628 suara di beberapa kelurahan yang masuk DP 5 Medan."Sebenarnya suara yang dipersoalkan PBSD karena mereka menggunakan data yang salah. Sejumlah TPS di DP 5 salah menggunakan sistem penjumlahan. Kasus serupa terjadi pada 54 TPS di empat kelurahan di DP 5," kata Muliadi.Misalnya suara PBSD di TPS 29 Keluarahan Titipapan tercatat 325, padahal sebetulnya 162. "Lagipula, tidak mungkin satu TPS dapat lebih dari 300 suara, sebab KPU telah menetapkan maksimal pemilih dalam setiap TPS berjumlah 300 orang," kata MuliadiKPU kemudian melakukan revisi pada 17 Mei 2004, dan diperolehlah data yang benar, yang dijadikan dasar untuk menetapkan hasil penghitungan suara.Penetapan hasil penghitungan suara dilakukan KPU Medan secara kolektif, bukan Taufik sendiri. "Makanya kita bingung, kok hanya Taufik yang menjaditersangka," ujar Muliadi. (nrl/)


Berita Terkait