"Mas kawinnya gelang dan cincin," kata Kapolsek Jatiasih AKP Darmawan Karosekali di kantornya, Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/4/2011). Tidak dirinci berapa berat perhiasan emas itu.
Menurut Darmawan, sejumlah foto pernikahan Umar dan Icha juga menjadi barang bukti. "Ini barang buktinya, ada surat nikah, foto, dan mas kawin," ujar Darmawan sambil menunjukkan barang bukti tersebut. Ada 4 lembar foto Umar dan Icha saat duduk di pelaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmawan mengatakan Umar selaku korban penipuan telah dimintai keterangan. Demikian juga dengan Ketua RT setempat.
"Dia belum kita bawa ke psikiater. Masih didalami, nantilah kalau dibutuhkan kita lakukan," kata Darmawan.
Umar dan Icha menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orang tua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu baru ketahuan Icha ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulistyo.
Karena dianggap menipu, warga akhirnya melaporkan istri Umar ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenal Umar melalui jejaring sosial Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(aan/nrl)










































