Majikan Penganiaya Sumiati Hanya Bebas dari Denda

Majikan Penganiaya Sumiati Hanya Bebas dari Denda

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 15:09 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah mendapat laporan mengenai putusan bebas pengadilan Madinah terhadap majikan yang diduga menganiaya Sumiati. Putusan itu sebatas tuntutan membayar denda, sementara proses hukum untuk pidana penjara justru segera berlangsung.

Demikian disampaikan Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengenai laporan dari Dubes RI untuk Arab Saudi, Gatot Mansyur, kepada Presiden SBY. Laporan tersebut disampaikan melalui pembicaraan telepon sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (4/4/2011).

"Pak Dubes menyampaikan bahwa itu vonis bebas dari denda, sementara tuntutan pidana akan disidangkan kemudian," kata Julian kepada detikcom, Senin (4/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam laporannya, Dubes Gatot Mansyur menyampaikan bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama Madinah membebaskan majikan Sumiati dari kewajiban membayar 'hak khusus' berupa denda. Pertimbangan majelis hakim adalah tidak terbukti adanya luka-luka baru dari penganiayaan.

"KJRI di Jeddah sudah menolak putusan itu dan minta banding," imbuh Julian.

Dia jelaskan pula bahwa bukan berarti dengan putusan pembebasan denda tersebut lantas proses hukum terhadap kasus tindak penganiayaan yang menimpa TKI asal NTB atas nama Sumiati Binti Salan Mustapa lantas selesai. Sidang di pengadilan tingkat pertama dengan terdakwa bekas majikan Sumiati akan dilanjutkan untuk 'hak umum' dengan hukuman fisik yang biasanya berupa pidana penjara.

"Nanti kalau hasilnya juga mengecewakan, akan ditempuh pula proses banding dan belum lagi pengadilan kasasi. Insya Allah masih ada peluang membela Sumiati di tingkat banding dan kasasi," papar Julian.

Pada akhir Januari lalu, pengadilan di Madinah telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada majikan Sumiati karena terbukti menusuk, memukul dan membakar pembantu berusia 23 tahun itu. Namun, pengadilan banding Makkah memutuskan mengulang peradilan sebab ada tahapan hukum yang dilampaui dan karenanya vonis tiga tahun penjara dinilai cacat hukum.


(lh/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads