Disamping kaos tersebut, sebuah kaos bikinan brand lokal disandingkan. Sebuah tulisan heroik,Β Kuyakin Hari Ini Pasti Menang" bertengger dibawah kaki burung.
"Ini tambahan bukti untuk melengkapi alat bukti yang diberikan pekan lalu," ujar David Tobing di depan Ketua Majelis Ennid Hasanuddin di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menunjukan bahwa Nike telah memproduksi kaos Timnas Indonesia untuk konsumsi baik di dalam mahpun diluar wilayah Indonesia," ungkapnya.
"Selain itu, pemakaian lambang negara di kaos telah ditiru oleh berbagai pihak dan diperjualbelikan secara bebas sehingga melanggar UU No 24/2009," cetus David.
Sidang berlangsung tegang. Pihak Nike yang diwakili 4 pengacaranya nampak serius meneliti setiap barang bukti. Mereka lantas mencatatnya dalam lembaran kertas. Adapun kuasa hukum dari pemerintah nampak santai menghadapi gugatan ini.
Lantas apa jawaban PT Nike atas tudingan David Tobing?
"Tidak ada hak subjektif dan warga negara Indonesia yang terlanggar. Malah lambang negara pada kostum resmi tim nasional sepakbola justru menjaga dan memelihara lambang negara. Juga membantu menumbuhkembangkan kebanggaan warga negara Indonesia terhadap kambang negara,"Β bunyi duplik PT Nike Indonesia yang ditandatangani oleh Timur Sukirno, Hendronoto Soesabdo, Hilman Mehaga, Brian Manuel dan Turangga Harlin.
(asp/ndr)











































