"Tidak boleh bekingi-bekingi. Tentu akan ditindak tegas," kata Baharudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/4/2011).
Oknum yang terbukti membekingi debt collector, kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai sidang kode etik.
"Kenanya pelanggaran disiplin," katanya.
Ia juga mengharamkan anggota polisi untuk membantu menggertak pihak yang berutang untuk membayar utang tersebut.
"Apalagi kalau ikut nagih-nagih, ya nggak boleh," tutupnya.
(mei/gun)











































