"Laskar Gerindra kayanya belum terdaftar di dalam keorganisasian," ujar Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Muzani membenarkan kuasa hukum penggugat yakni Habibburokhman merupakan anggota Gerindra.
Atas gugatan itu, Muzani juga menolak berkomentar. "Saya itu baru pulang dari luar kota, baru sampai pagi ini. Jadi belum bisa jawab, no comment ya masalah itu," tutur Muzani.
Laskar Gerindra mendaftarkan gugatan terhadap Pimpinan DPR karena meloloskan pembangunan gedung baru DPR, di Pengadilan Negeriย Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, hari ini. Mereka menilai pembangunan ini melanggar hukum sehingga harus dibatalkan.
(nik/nrl)











































