"Secara hukum agama pernikahan keduanya tidak sah. Sehingga harus diceraikan," ujar Ketua KUA Jatiasih, Ahmad Sumroni, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (4/4/2011).
Namun untuk mencabut surat nikah ini, harus melalui sidang di pengadilan agama. Tapi dia meyakini begitu diproses, pasti pasangan Icha-Umar ini akan langsung diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumroni, KUA awalnya tidak menyadari jika surat-surat yang digunakan Icha semuanya palsu. Hal ini baru ketahuan setelah kasus ini terbongkar.
"Nanti siang kami akan rapat. Salah satunya membahas masalah ini," terang dia.
Namun Sumroni mengaku masih mencari data lengkap soal kasus ini. Dia mengaku baru 4 hari menjabat.
"Waktu itu yang menikahkan Pak Gofur," sebut Sumroni.
Umar dan Icha menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orang tua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu baru ketahuan Icha ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulityo.
Karena dianggap menipu, Warga akhirnya melaporkan istri Umar ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(rdf/gun)











































