3,5 Jam Diperiksa KPK, SB Ditanya Tentang Pengadaan Alkes

3,5 Jam Diperiksa KPK, SB Ditanya Tentang Pengadaan Alkes

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 13:55 WIB
Jakarta - Selama 3,5 jam mantan Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir diperiksa KPK. Dia ditanya tentang peran dirinya dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes). Pria yang sering disapa SB ini tak mau bicara banyak.

SB tiba seorang diri di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB, Senin (4/4/2011). Dia meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 13.20 WIB.

Sebelum meninggalkan kantor KPK, SB ditemui wartawan. Para jurnalis menanyakan pertanyaan-pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik KPK kepadanya. Namun, pengusaha nasional ini tidak bersedia berlama-lama menjawab pertanyaan wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya ke KPK saja. Saya bukan politisi lagi," ujar SB.

Sebelumnya pria murah senyum itu sempat mengaku kedatangan dirinya ke Kantor KPK untuk bersilaturahmi. Namun akhirnya, dia mengakui dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan.

"Ini dalam kaitan alat-alat kesehatan. Apa peran saya, tanya saja ke KPK. Apa mentang-mentang saya tidak lagi Ketua PAN, lalu ditanya-tanya," sergah dia.

Proyek pengadaan alat-alat kesehatan yang dipermasalahkan yang berbau korupsi ini terjadi ketika berlangsungnya wabah flu burung. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus alkes flu burung ini, termasuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Siti membantah terlibat kasus ini.

Ratna Dewi Umar, yang merupakan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Mei 2010. Nah, SB menjadi saksi dengan tersangka Ratna Dewi.

Selain Ratna, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Menkokesra era Aburizal Bakrie, Soetedjo Juwono. Soetedjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak 3 September 2009.

Mantan Sekretaris Ical itu diduga telah menggelembungkan harga dalam pengadaan alat kesehatan. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 32 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 98 miliar.



(xxx/asy)



Berita Terkait