Pendaftaran dilakukan di ruang panitera pengganti oleh kuasa hukum penggugat, Habibburokhman. Usai mendapatkan nomor perkara yaitu 144/PDT.G/Jkt.Pst/2011, Habib lantas membayar biaya pendaftaran Rp 650 ribu kepada panitera.
"Pembangunan ini melanggar pasal 3 ayat 1 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," kata Habib usai mendaftar di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (4/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan diteruskannya proyek ini maka bentuk penyelewengan aspirasi dan mandat rakyat," tandasnya.
Habib mendaftar di kawal 10 orang pengurus Partai Gerindra. Ikut serta juga penggugat, Arief Puyuono dan Adi Partogi Simbolon. "Kami meminta hakim mengeluarkan putusan provinsi untuk menghentikan atau membatalkan pembangunan gedung baru DPR," tukas Habib.
(asp/gun)











































