Laskar Gerindra Gugat Pembangunan Gedung DPR ke Pengadilan

Laskar Gerindra Gugat Pembangunan Gedung DPR ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 12:20 WIB
Laskar Gerindra Gugat Pembangunan Gedung DPR ke Pengadilan
Jakarta - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) menggugat Pimpinan DPR karena meloloskan pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,1 triliun lebih. Mereka menilai pembangunan ini melanggar hukum sehingga harus dibatalkan.

Pendaftaran dilakukan di ruang panitera pengganti oleh kuasa hukum penggugat, Habibburokhman. Usai mendapatkan nomor perkara yaitu 144/PDT.G/Jkt.Pst/2011, Habib lantas membayar biaya pendaftaran Rp 650 ribu kepada panitera.

"Pembangunan ini melanggar pasal 3 ayat 1 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," kata Habib usai mendaftar di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (4/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, menurut Habib dana pembangunan ini bisa untuk membangun proyek monorail yang bisa mengurai kemacetan. Selain itu, pembangunan ini mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

"Dengan diteruskannya proyek ini maka bentuk penyelewengan aspirasi dan mandat rakyat," tandasnya.

Habib mendaftar di kawal 10 orang pengurus Partai Gerindra. Ikut serta juga penggugat, Arief Puyuono dan Adi Partogi Simbolon. "Kami meminta hakim mengeluarkan putusan provinsi untuk menghentikan atau membatalkan pembangunan gedung baru DPR," tukas Habib.


(asp/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads