MUI: Fatwa Haram Presiden Perempuan Tak Perlu Ditanggapi
Senin, 07 Jun 2004 14:55 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa beberapa ulama di Jawa Timur yang mengharamkan presiden perempuan tidak perlu ditanggapi. Masyarakat diminta memilih presiden berdasarkan hati nurani dan tidak terpengaruh fatwa haram tersebut.Demikian pernyataan Sekretaris Umum MUI Din Syamsuddin kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya, Jakarta, Senin (7/6/2004), usai jumpa pers membahas evaluasi kampanye pemilihan presiden oleh tim sukses Amien Rais-Siswono Yudo Husodo.."Fatwa beberapa ulama di Jawa Timur tidak perlu ditanggapi. Dan MUI tidak akan membahasnya. Sebenarnya sejak Oktober 1999 ketika dilaksanakan Konggres Umat Islam pernah diminta fatwa tentang kepemimpinan perempuan, namun hingga kini tidak pernah dibahas oleh Komisi Fatwa MUI," kata Din.Dijelaskan Din, tentang haramnya presiden perempuan ini masih ada perbedaan pendapat atau khilafiah di kalangan ulama. Ini terjadi karena ada perbedaan penafsiran atas Al Qur'an dan Al Hadist. Misalnya di Al Qur'an disebutkan laki-laki merupakan pemimpin atas perempuan. "Arti pemimpin atas perempuan ada penafsiran lain, bahwa pemimpin itu bukan mengatasi tetapi merupakan penyangga atau pendukung dari bawah. Begitu juga di dalam hadist. Jadi perbedaan itu tidak perlu ditanggapi," ujar Din.Din menilai keluarnya fatwa ulama di Jatim lebih bernuansa politik karena ada capres perempuan saat ini. "MUI akan membahas masalah ini, tapi tidak dalam suasana pemilu. MUI belum mengeluarkan fatwa soal ini karena dikhawatirkan akan digunakan oleh kelompok-kelompok berkepentingan untuk menghalangi perempuan menjadi pemimpin."Di sisi lain, menurut Din, fatwa ini juga bisa menguntungkan capres perempuan yang seolah-olah teraniaya. "Oleh karena itu masyarakat tidak perlu terpengaruh. Pilihlah presiden dengan hati nurani. Karena Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Pilih dan dukunglah orang yang berkualitas," demikian Din Syamsuddin.
(gtp/)











































