Cirus Sinaga Penuhi Undangan Panja Mafia Pajak DPR

Cirus Sinaga Penuhi Undangan Panja Mafia Pajak DPR

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 10:33 WIB
Jakarta - Panja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Cirus Sinaga. Jaksa yang menjadi tersangka kasus mafia hukum ini mendatangi Gedung DPR dengan dikawal satu orang petugas polisi.

Cirus tiba di DPR sekitar pukul 10.15 WIB, dia didampingi oleh dua orang pengacaranya. Satu orang petugas polisi tampak mengawal Cirus yang mengenakan safari coklat ini.

"Saya akan jawab semua yang ditanyakan," kata Cirus kepada wartawan di depan ruangan rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian masuk ke dalam ruang tunggu ruangan rapat Komisi III yang terletak tidak jauh dari ruangan rapat itu. Rapat yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB ini belum ada tanda-tanda untuk dimulai.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan Panja akan menggali keterangan dari Cirus mengenai perusahaan yang terlibat kasus mafia pajak.

"Kita mau tanya informasi tentang beberapa perusahaan yang terlibat. Dia pasi tahu," katanya.

Seperti diketahui, jaksa senior Cirus Sinaga terjerat dua kasus pidana yang kini ditangani penyidik Mabes Polri. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dengan tersangka utama Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.

Dalam perkara pertama, berkas Cirus Sinaga dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Oleh penyidik, Jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan atau pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Sedangkan perkara kedua terkait pemalsuan rentut, kini masih dalam tahap penyidikan di Mabes Polri. Belum diketahui kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

(nal/nrl)


Berita Terkait