Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Dedi Karyawan mengatakan, pihaknya tetap mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
"Jadi untuk sementara ini, tidak perlu bayar denda atau menghadiri persidangan," ujar Yakub kepada detikcom, Senin (4/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Surat bukti pelanggaran elektronik ini, untuk sementara ini bersifat teguran. Anda tidak perlu bayar denda tilang ke BRI atau hadir di pengadilan. Penindakan tilang elektronik sejenis ini segera diberlakukan khususnya di TL Sarinah. Mohon partisipasinya agar tertib berlalu lintas'.
Yakub mengatakan, dengan dilayangkannya surat tilang elektronik kepada masyarakat, diharapkan dapat mengingatkan pengendara jika di perempatan Sarinah terdapat kamera sendor pengintai.
"Sehingga kita harapkan masyarakat pada akhirnya nanti ketika sudah benar-benar diberlakukan, tidak kaget ketika menerima surat tilang. Sekaligus sosialisasi lagi," tutur Yakub.
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penindakan yang bersifat represif. "Jika masyarakat sudah tahu semua, nanti kita tilang," kata dia.
Sejak 1 April lalu, penilangan dengan sistem E-TLE sudah diberlakukan di Sarinah Junction, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Tiga jenis pelanggaran yang terekam kamera sensor yakni penerobosan lampu merah, pelanggaran marka stopline dan pelanggaran marka yellow box junction.
(mei/nik)











































