MMI: Perempuan Jadi Presiden Langgar Syariat Islam
Senin, 07 Jun 2004 14:29 WIB
Jakarta - Di tengah-tengah kecaman terhadap fatwa haram memilih presiden perempuan yang dikeluarkan sejumlah kiai NU, akhirnya muncul dukungan. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menyatakan pimpinan perempuan hukumnya memang haram dalam pandangan Islam. "Pengangkatan perempuan sebagai presiden berarti melanggar Syariat Islam," kata Ketua Departemen Data dan Informasi MMI Fauzan Al Anshari dalam jumpa pers di sebuah rumah makan di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Senin (7/6/2004).Fauzan lalu menjelaskan berbagai dalil yang jadi acuan MMI sehingga mengharamkan presiden perempuan. Dasarnya adalah Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 228, dan surat AnNisaa ayat 34, serta berbagai hadist.Fauzan pun menantang pihak-pihak yang tidak setuju dengan haramnya presiden wanita untuk mengadakan debat publik. Para pihak tersebut, yang disebut Fauzan secara khusus, adalah pengamat politik Islam Azyumardi Azra, Pelaksana Harian Ketua Umum PBNU KH Masdar F Mas'udi, dan anggota tim sukses Mega-Hasyim Muzadi, Said Agil Sirajd."Kami menantang Anda untuk debat publik secara gentleman. Dimana pun tempatnya. Mujahidin siap melakukannya," demikian tantangan dari Fauzan Al Anshari.
(gtp/)











































