"Untuk tegaknya pemberantasan korupsi, diharapkan setelah RUU Tipikor, RUU KPK juga ditarik," ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho saat dihubungi, Senin (4/4/2011).
Menurut Emerson, nasib pemberantasan korupsi juga bergantung kepada utuhnya kewenangan KPK yang notabene merupakan lembaga khusus yang menangani tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk kewenangan KPK sendiri, lanjut Emerson, masih terancam selama RUU tentang lembaga antikorupsi tersebut masih berada dalam Prolegnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik dari Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Menkum HAM beralasan masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki dalam draf. Setneg saat ini tengah menyisir draf tersebut. Sebab banyak kalangan mengkritisi adanya upaya pelemahan KPK lewat draf RUU tersebut.
(fjp/lrn)











































