RUU Tipikor Ditarik, RUU KPK Diharap Segera Menyusul

RUU Tipikor Ditarik, RUU KPK Diharap Segera Menyusul

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 05:35 WIB
RUU Tipikor Ditarik, RUU KPK Diharap Segera Menyusul
Jakarta - Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah ditarik dari Sekretariat Negara (Setneg) oleh Kemenkum HAM sebelum dilimpahkan ke DPR. Demi semangat pemberantasan korupsi, diharapkan RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang juga masuk Prolegnas prioritas 2011, dapat turut serta ditarik.

"Untuk tegaknya pemberantasan korupsi, diharapkan setelah RUU Tipikor, RUU KPK juga ditarik," ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho saat dihubungi, Senin (4/4/2011).

Menurut Emerson, nasib pemberantasan korupsi juga bergantung kepada utuhnya kewenangan KPK yang notabene merupakan lembaga khusus yang menangani tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk kewenangan KPK sendiri, lanjut Emerson, masih terancam selama RUU tentang lembaga antikorupsi tersebut masih berada dalam Prolegnas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kemungkinan mengancam kewenangan KPK itu ada dua, yakni revisi tentang UU KPK sendiri, dan revisi UU tentang Kejaksaan. Jika dalam UU Kejaksaan menyebutkan penuntutan harus satu atap di sana, maka KPK kehilangan kewenangan untuk penuntutan," papar Emerson.

Belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik dari Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Menkum HAM beralasan masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki dalam draf. Setneg saat ini tengah menyisir draf tersebut. Sebab banyak kalangan mengkritisi adanya upaya pelemahan KPK lewat draf RUU tersebut.

(fjp/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads