“Tapi tidak ada salahnya untuk dicoba. Karena itu merupakan hak setiap warga negara. Jadi jangan ditutup. Kita harus membuka ruang tersebut. Tinggal bagaimana kita membuat persyaratan dan aturan mainnya,” kata Anis Matta kepada detikcom di Jakarta, Minggu (3/4/2011).
Sebenarnya, lanjut Anis, calon independen ini sudah diterapkan, khususnya di beberapa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Bahkan, di antara calon independen yang maju dalam Pemilukada ada yang berhasil mengungguli perolehan suara calon lainnya yang diusung dari partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai masalah partai politik yang selama ini menjadi saluran aspirasi politik bagi masyarakat, Anis menambahkan, partai politik tidak perlu merasa terancam. Sebab, dengan munculnya capres independen akan membuat partai politik manapun lebih ekstra bekerja secara produktif untuk kepentingan rakyat.
”Jadi, mereka tidak akan tinggal diam karena muncul persaingan sehat. Jika tahun ini amandemen UUD 1945 dilakukan, pada Pemilu 2014 nanti peluang munculnya capres independen terbuka lebar,” pungkasnya.
(zal/lrn)











































