"Barang bukti seperti ular dan penyu telah kita amankan. Sedangkan nakhoda kapal berinisial GT turut diamankan," kata Kasat Pol Air, Polres Inhil, AKP Bardono, di Mapolres Inhil, Minggu (3/04/2011).
Penangkapan berlangsung di perairan Kecamatan Mandah, Inhil, dengan barang bukti terdiri dari 35 ekor ular sanca dan tiga ekor penyu. Dua jenis satwa itu tergolong yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan.
Bardono menjelaskan, tim polisi air yang sedang melakukan patroli rutin merasa curiga terhadap kapal bersangkutan. Kapal nelayan itu kemudian diminta berhenti dan dilakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan barang muatannya.
Berdasar pengakuan nakhoda kapal, bahwa ular dan penyu ini dibawa dari Kecamatan Pelangiran, Inhil.Β "Rencanya ular itu akan dijual ke penampungnya seharga Rp 70 ribu per meter. Sedangkan penyunya dijual Rp 20 ribu per ekor," kata Bardono.
(cha/lh)











































