Laskar Gerindra mengajukan gugatan Citizen Law Suit kepada politisi pendukung gedung baru DPR, dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), termasuk kepada Ketua DPR Marzuki Alie.
"Tuntutannya adalah agar DPR membatalkan pembangunan gedung DPR, dan tuntutan provisi adalah selama gugatan ini disidangkan, pembangunan gedung DPR ditunda," ujar Ketua DPP Gerindra bidang advokasi, Habiburokhman di Gedung Arva, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat yakin ini bukan politisasi karena aspirasinya hampir sama semua, yaitu menolak," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, Citizen Law Suit tersebut juga akan menguji apakah rakyat akan menolak pembangunan gedung DPR atau mendukung pembangunan gedung seperti yang dikatakan oleh Ketua DPR Marzuki Alie.
"Besok kami akan daftar ke PN Pusat pada jam 11.00 WIB dan alasannya kami daftarkan ke sini karena gedung DPR berkedudukan di wilayah pusat," jelasnya.
Seperti diketahui, keputusan kelanjutan rencana pembangunan gedung baru DPR akan ditentukan pada Selasa (5/4/2011) mendatang. Proyek yang kini menuai kecaman masyarakat tersebut, sebenarnya adalah hasil keputusan DPR periode 2004-2009 sehingga akhirnya dianggarkan dalam APBN 2011.
(fiq/nwk)











































