Laskar Gerindra akan Gugat Pembangunan Gedung DPR ke PN Jakpus

Laskar Gerindra akan Gugat Pembangunan Gedung DPR ke PN Jakpus

- detikNews
Minggu, 03 Apr 2011 16:47 WIB
Laskar Gerindra akan Gugat Pembangunan Gedung DPR ke PN Jakpus
Jakarta - Penolakan pembangunan gedung DPR baru terus bergulir dari berbagai elemen masyrakat. Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra juga akan menggugat pembangunan gedung DPR yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laskar Gerindra mengajukan gugatan Citizen Law Suit kepada politisi pendukung gedung baru DPR, dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), termasuk kepada Ketua DPR Marzuki Alie.

"Tuntutannya adalah agar DPR membatalkan pembangunan gedung DPR, dan tuntutan provisi adalah selama gugatan ini disidangkan, pembangunan gedung DPR ditunda," ujar Ketua DPP Gerindra bidang advokasi, Habiburokhman di Gedung Arva, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Habiburokhman, pembangunan gedung DPR yang baru telah mengabaikan aspirasi dari masyarakat maupun partai politik. Habiburokhman menyebut dukungan terhadap gedung baru DPR adalah sebuah ketidakpantasan yang sangat nyata.

"Kami sangat yakin ini bukan politisasi karena aspirasinya hampir sama semua, yaitu menolak," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, Citizen Law Suit tersebut juga akan menguji apakah rakyat akan menolak pembangunan gedung DPR atau mendukung pembangunan gedung seperti yang dikatakan oleh Ketua DPR Marzuki Alie.

"Besok kami akan daftar ke PN Pusat pada jam 11.00 WIB dan alasannya kami daftarkan ke sini karena gedung DPR berkedudukan di wilayah pusat," jelasnya.

Seperti diketahui, keputusan kelanjutan rencana pembangunan gedung baru DPR akan ditentukan pada Selasa (5/4/2011) mendatang. Proyek yang kini menuai kecaman masyarakat tersebut, sebenarnya adalah hasil keputusan DPR periode 2004-2009 sehingga akhirnya dianggarkan dalam APBN 2011.


(fiq/nwk)


Berita Terkait