Gara-garanya, Nur ditangkap di Bandara Baiyun International, Guangzhou, pada 17 Desember 2008, karena tertangkap tangan menyelundupkan sekitar 1 kilogram narkoba jenis heroin.
Saat ditangkap Nur baru mendarat di Guangzhou dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan
menumpang pesawat China Southern nomor penerbangan CZ 366.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jamaluddin, Nur Bidayati bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah. Bahkan, ketika hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Guangzhou, China, menjatuhkan vonis hukuman mati, Nur Bidayati juga bersikeras menolak.
"Atas putusan tersebut, saya (Nur) menyatakan keberatan dan menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan tetap bersikukuh bahwa saya tidak bersalah. Karena heroin tersebut bukan milik saya tapi milik Peter Arsen, Bidayati di depan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kota Guangzhou, 25 Maret 2010 lalu," papar Jamal menirukan surat Nur.
Jamal mengatakan, Nur Bidayati mengaku bahwa dirinya sebetulnya jadi sasaran korban mafia penyelundupan “barang haram” berupa heroin seberat kurang lebih 1 Kilogram. Pada mulanya, pemilik Paspor Nomor AL 120681 ini bisa menjadi TKI ke Hong Kong setelah diberangkatkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) PT Dinding Berikat, Jakarta, pada 29 Pebruari 2008.
Setelah bekerja selama delapan bulan di Hong Kong, Nur Bidayati di PHK sepihak oleh majikannya. Sialnya, ia tidak langsung dipulangkan ke tanah air. Melainkan, dikembalikan pada Agency di Hong Kong. Oleh Agency di Hong Kong, Nur Bidayati dijanjikan akan dipekerjakan di China.
Nur Bidayati kemudian dikirimkan ke Guangzhou, China, dengan penerbangan China Southern melalui Kuala Lumpur. Pada 17 Desember 2008 itulah, Nur Bidayati tertangkap tangan menyelundupkan narkoba jenis heroin di Baiyun International Airport, Guangzhou, Republik Rayat China, dan kemudian dijebloskan ke Rutan No. 1 Kota Guangzhou, China.
Hingga saat ini pemerintah belum melakukan tindakan terhadap PPTKIS yang memberangkatkanya yaitu PT Dindin Berkat serta melakukan upaya pemenuhan hak hak dari TKI Nur Bidayati serta hak hak keluarganya untuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai proses jalanya persidangan dan upaya pembelaan dari pemerintah serta bisa melakukan komunikasi dengan keluarganya.
"Pemerintah Indonesia dalam hal ini harus melakukan tindakan preventif perlindungan terkait dengan maraknya modus TKI sebagai kurir untuk menyelundupkan narkoba ke beberapa Negara serta tidak menganggap remeh dengan memperkuat pembekalan pendidikan untuk calon TKI tentang bahaya narkoba dan sehingga tidak di peralat oleh jaringan mafia internasional mengingat korban yang menimpa TKI terjadi peningkatan seperti yang dikemukakan oleh Kementerian Luar negeri ada sekitar 40 WNI yang mengalami ancaman hukuman mati di China," tandasnya.
(ape/ape)











































