Pengacara: Setiap Audit Internal Citibank Malinda Tak Pernah Bermasalah

Pengacara: Setiap Audit Internal Citibank Malinda Tak Pernah Bermasalah

- detikNews
Minggu, 03 Apr 2011 05:02 WIB
Pengacara: Setiap Audit Internal Citibank Malinda Tak Pernah Bermasalah
Jakarta - Meski dijadikan tersangka, Malinda alias MD bersikukuh tidak bersalah dalam kasus pembobolan Citibank puluhan milliar rupiah. Setiap audit internal, Citibank tidak pernah menyatakan Malinda bermasalah.

"Di Citibank kan ada audit internal. Ngga pernah ada kegiatan miss manajemen," kata pengacara Malinda, Indra Sahnun Lubis saat dihubungi, Sabtu (2/4/2011).

Menurut Indra, kliennya telah menjadi pegawai selama puluhan tahun. Kalau Malinda bermasalah dengan nasabah sudah pasti tidak akan dipromosikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah selama ini Citibank ada kerugian? Dia bilang ngga ada," imbuhnya.

Indra mengklaim, apa yang dituduhkan selama ini kepada kliennya masih belum jelas. Ia juga meminta agar publik tidak langsung menghakimi.

"Dia punya nasabah tahunan. Kalau dia nilep mana mungkin sampai sekarang bertahan? Saya juga belum lihat BAPnya seperti apa. Nanti akan kita jelaskan kalau sudah bertemu lagi Senin besok," jelas Presiden Kongres Advokat Indonesia ini.

Indra menduga dana nasabah yang diterima Malinda diserahkan secara pribadi untuk dikembangkan dalam suatu usaha tertentu."Saya mengambil kesimpulan dana-dana nasabah cukup besar mungkin dikuasakan kepada dia untuk dikelolanya. Ini yang belum jelas, pasti dikelola dia atau apakah oleh Citibank," tandasnya.

Malinda, telah ditahan terkait penggelapan dana Rp 20 miliar milik nasabah Citibank. Polisi telah menyita sejumlah aset Malinda seperti mobil-mobil mewah berharga miliaran rupiah. Selain harga benda, polisi juga menyita sejumlah rekaman sebagai barang bukti.

Wanita seksi tersebut dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

(ash/ape)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads