Polda Metro Tangkap Penusuk Sopir Trans Cab di Palembang

Polda Metro Tangkap Penusuk Sopir Trans Cab di Palembang

- detikNews
Sabtu, 02 Apr 2011 22:51 WIB
Polda Metro Tangkap Penusuk Sopir Trans Cab di Palembang
Jakarta - Setelah buron selama sepekan, penusuk sopir Taksi Trans Cab, Zulkarnaen (43) ditangkap. Pelaku ditangkap di tanah kelahirannya, Palembang, Sumatera Selatan.

Informasi dihimpun detikcom dari sumber di kepolisian, pelaku bernama Muhamad Geger Buana, 20 tahun ditangkap di Kenten laut, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/4/2011). Tidak ada perlawanan saat tersangka ditangkap.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut bukan untuk merampok. Motif penusukan karena tersangka sakit hati dimaki-maki oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sakit hati karena dimaki-maki dengan kata-kata kasar oleh korban," kata sumber.

Pada Sabtu (26/3) lalu, korban menumpang taksi yang dikemudikan oleh korban di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu, korban meminta diantarkan ke Jembatan Tinggi, Bongkaran, Tanah Abang.

"Argonya saat itu Rp 12.700," katanya.

Namun, tersangka membayarnya kurang dari argo. Uang tersangka tidak mencukupi untuk membayar ongkos taksi tersebut.

"Uangnya saat itu cuma Rp 10 ribu," ungkap sumber.

Karena korban mendesak untuk membayarnya dengan uang pas, tersangka kemudian meminjam uang kepada teman wanitanya berinisial D yang saat itu ada di lokasi sebesar Rp 5 ribu.

"Tersangka lalu meminta kembalian ongkosnya," katanya.

Karena ditagih kembalian, korban kemudian marah-marah dan mengatainya dengan kata-kata kotor.

"Makanya kalau nggak punya uang, jangan belagu pakei naik taksi segala," tutur tersangka menirukan korban.

Tidak terima dengan perkataan korban, tersangka lalu menusuk korban dengan sebuah belati yang dia bawa. Satu tusukan pisau menancap di dada kiri korban. Usai menusuk korban, tersangka lalu melarikan diri ke Palembang.

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah mencabut nyawa. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(mei/ape)


Berita Terkait