"Beberapa syarat untuk calon majikan harus dilegalisasi pihak keamanan Pemerintah Arab Saudi yang salah satu syaratnya adalah Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB). Ini positif sekali," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar melalui surat elektronik, Sabtu (2/4/2011).
Adanya surat keterangan berkelakuan baik, merupakan syarat bagi calon majikan yang harus dilampirkan dalam kontrak kerja dengan calon TKI. Dokumen lain yang perlu juga dilampirkan oleh calon majikan adalah denah tempat tinggal, jumlah anggota keluarga dan kartu identitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk calon TKI, di dalam dokumen kontrak kerja yang baru dipaparkan rincian tentang rincian beban kerja. Setelah calon TKI memahami benar tugas dan kewajibannya, dia punya hak menolak bila kemudian hari diminta melakukan pekerjaan yang tidak berbeda.
"Apakah dia memasak atau menjadi baby sitter? Merawat lansia atau bersih-bersih rumah? Calon TKI paham apa jenis pekerjaannya dan bisa menolak jika dia diminta melakukan tugas-tugas lainnya yang tidak tercantum dalam perjanjian kerjanya," papar Muhaimin.
Terkait kewajiban memahami benar apa yang menjadi pekerjaannya, Kemenakertrans mengingatkan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk meningkatkan kualitas calon TKI. Selanjutnya dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) memperketat uji kompetensi kerja, uji bahasa dan uji kesehatan.
"Kalau calon TKI akan lulus kalau belajar sungguh-sungguh. Ini juga modal utama perlindungan mereka di luar negeri," tandas pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
(lh/ape)










































