"Perubahan UUD termasuk pencalonan presiden dari perseorangan itu hanya bisa dilakukan MPR dan jumlahnya pun tidak main-main minimal 1/3 jumlah anggota MPR. Mereka tidak cukup dengan jumlah anggota MPR tetapi harus memahami betul mengapa UUD harus diubah, maka mereka harus mengajukan usulan tertulis dengan menyebutkan alasan mengapa dilakukan perubahan terhadap sistem pemilihan presiden," ujar Hidayat kepada wartawan di Magelang, Sabtu (2/4/2011).
Hidayat menuturkan, UUD 1945 saat ini mengatur capres diusulkan oleh partai politik. Cara yang didorong DPR rumit dengan penjelasan yang belum mumpuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi hal tersebut menurut Hidayat masih dimungkinkan. Namun hanya dapat dipatenkan dengan amandemen UUD 1945.
"Tidak mungkin dilakukan karena UU akan bertentangan dengan UUD, kalau dibawa ke Mahkamah Konstitusi pasti akan UU tersebut akan digugurkan. Secara pribadi saya setuju pemilihan presiden yang sesuai dengan konstitusi. Kalau DPD memang serius untuk mengusulkan hal itu, dia harus menggalang dukungan secara serius terhadap perubahan UUD 1945 dan minimal harus didukung 1/3 anggota MPR," tandasnya.
(van/ndr)











































