"Kalau menurut dia tidak ada itu bank dirugikan. Sepanjang tidak ada laporan polisi dari nasabah gimana? Memindahkan dan menggelapkan itu sama. Pasal 374 (KUHP). Makanya itu yang kami lihat dari laporan polisi. Karena yang dirugikan bukan bank tapi nasabah," ujar pengacara MD, Indra Sahnun Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Sabtu (2/4/2011).
Indra datang ke Mabes Polri untuk menjenguk Malinda namun niatnya kandas setelah penjaga Rutan tidak memperbolehkan masuk. Indra mengatakan akan datang kembali hari Senin nanti untuk mendampingi kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum dibicarakan sampai sekarang. Hasil BAP-nya saja belum saya ambil," jelasnya.
"Kami ingin tahu masukan-masukan dari dia. Apakah ada hasil audit di bank, apakah ada kerugian di bank, kami belum ada (laporan). Kalau menurut dia, belum ada hasil audit yang mengatakan ada dia menggelapkan uang bank," imbuhnya.
(ape/ndr)











































