Pengacara Malinda Klaim Kliennya Tidak Rugikan Citibank

Pengacara Malinda Klaim Kliennya Tidak Rugikan Citibank

- detikNews
Sabtu, 02 Apr 2011 17:29 WIB
Pengacara Malinda Klaim Kliennya Tidak Rugikan Citibank
Jakarta - Pembobol Citibank puluhan milliar rupiah Malinda alias MD mengklaim bahwa perbuatannya tidak merugikan Citibank. Malinda bersikukuh apa yang dilakukannya bukanlah suatu tindak pidana penggelapan.

"Kalau menurut dia tidak ada itu bank dirugikan. Sepanjang tidak ada laporan polisi dari nasabah gimana? Memindahkan dan menggelapkan itu sama. Pasal 374 (KUHP). Makanya itu yang kami lihat dari laporan polisi. Karena yang dirugikan bukan bank tapi nasabah," ujar pengacara MD, Indra Sahnun Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Sabtu (2/4/2011).

Indra datang ke Mabes Polri untuk menjenguk Malinda namun niatnya kandas setelah penjaga Rutan tidak memperbolehkan masuk. Indra mengatakan akan datang kembali hari Senin nanti untuk mendampingi kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Indra, tim pengacara belum sempat bertemu dan berdiskusi soal kasus yang menimpa Malinda. Pihaknya belum menentukan langkah-langkah apa yang akan ditempuh terkait penanganan hukum.

"Belum dibicarakan sampai sekarang. Hasil BAP-nya saja belum saya ambil," jelasnya.

"Kami ingin tahu masukan-masukan dari dia. Apakah ada hasil audit di bank, apakah ada kerugian di bank, kami belum ada (laporan). Kalau menurut dia, belum ada hasil audit yang mengatakan ada dia menggelapkan uang bank," imbuhnya.


(ape/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads