"Saya tidak mau debt collector itu dihapus. Ini merupakan bagian dari lapangan kerja," jelas Anton usai memberikan ceramah di Masjid Raya Jawa Barat, Jl Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (2/4/2011).
Mantan penghuni LP Nusakambangan ini menjelaskan, pihak bank atau perusahaan pengguna jasa debt collector semestinya mengawasi rutinΒ pola kerja yang mereka lakukan. Bila ada nasabah yang bermasalah, sambung Anton, penagih tidak boleh bertindak sendiri tanpa arahan dari perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung aksi kekerasan yang kerap dilakukan debt colletor, Anton menegaskan harus adanya penegakan hukum yang jelas. Misalnya, perusahaan harus menerapkan etika bagi pekerjanya saat menagih kepada nasabah. Sementara polisi wajib bertindak bila para penagih melakukan pelanggaran hukum.
"Saya imbau nasabah itu jangan ditakuti debt collector. Tidak semua manusia itu berani, kecuali lapar. (Keberadaan) Mereka harus dipertanggungjawabkan dan ditata oleh sebuah komunitas," papar Pondok Pesantren At Attaibin ini.
Anton menyarankan sebaiknya para debt collector ini melakukan inventalisir data nasabah bermasalah sebelum menagih. Bila sudah mendata aset harta nasabah, maka buatlah pernyataan kesanggupan nasabah siap membayar.
"Sebelum debt collector terima kuasa, maka inventalisir dahulu data nasabah. Mampu enggak (nasabah) bayar, kalau enggak mampu jangan didatangi. Kalau (nasabah) ada duit tapi enggak bayar, itu kurang ajar," tutur Anton.
Anton membeberkan kalau pekerja debt collector selalu dibekali senjata saat menagih kepada nasabah. Menurutnya, hampir seluruh debt colletor pada umumnya dipersenjatai diri. "Ada yang bawa senjata tajam, Bahkan senjata api," ungkapnya.
"Memang debt collector itu preman. Tapi bukan penjahat. Kalau penjahat, sudah pasti preman. Paham kan," tutup Anton.
(bbp/ndr)











































