"Kalau secara hukum Islam itu kan sudah fasid, jadi pernikahan itu sudah rusak, harus dipisahkan. Surat-suratnya harus dicabut," kata pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/4/2011).
Ali mengatakan, setelah surat nikah dicabut, keduanya akan berstatus sebagai single. "Bukan duda dan bukan janda. Statusnya belum pernah menikah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, pernikahan Icha dan Umar juga diwarnai pelanggaran lainnya. Pelanggaran itu yakni tidak adanya wali.
Umar dan Icha menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orang tua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu baru ketahuan Icha ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulityo.
Karena merasa tertipu, Umar akhirnya melaporkan istrinya itu ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ken/ndr)











































