KUA Jatiasih Harus Cabut Buku Nikah Umar dan Icha

KUA Jatiasih Harus Cabut Buku Nikah Umar dan Icha

- detikNews
Sabtu, 02 Apr 2011 15:04 WIB
KUA Jatiasih Harus Cabut Buku Nikah Umar dan Icha
Jakarta - Menurut hukum Islam, pernikahan Umar dan Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha fasid atau rusak. Karena itu, KUA Jatiasih tempat keduanya tercatat sebagai suami istri harus mencabut buku nikah keduanya.

"Kalau secara hukum Islam itu kan sudah fasid, jadi pernikahan itu sudah rusak, harus dipisahkan. Surat-suratnya harus dicabut," kata pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/4/2011).

Ali mengatakan, setelah surat nikah dicabut, keduanya akan berstatus sebagai single. "Bukan duda dan bukan janda. Statusnya belum pernah menikah," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ali mengatakan, hukum pernikahan Umar dan Icha adalah fasid yang artinya rusak. Ali yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, fasid sebenarnya mirip dengan batal. Namun hukum fasid itu untuk suatu hal yang sebelum peristiwa itu terjadi, si pelaku tidak mengetahuinya.

Ali mengatakan, pernikahan Icha dan Umar juga diwarnai pelanggaran lainnya. Pelanggaran itu yakni tidak adanya wali.

Umar dan Icha menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orang tua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu baru ketahuan Icha ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulityo.

Karena merasa tertipu, Umar akhirnya melaporkan istrinya itu ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(ken/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads