Polri: Penangkapan Ba'asyir Sah
Senin, 07 Jun 2004 12:58 WIB
Jakarta - Penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri terhadap Abu Bakar Ba'asyir sah. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 18 KUHAP.Kuasa hukum Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Rudi Hariyanto, menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan melawan gugatan Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Senin (7/6/2004)."Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dibacakan pemohon. Termohon juga tidak akan menanggapi satu persatu dalil pemohonan," kata Rudi.Sidang yang diketuai Hari Sasongko tersebut akhirnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan lanjutan dari kuasa hukum Ba'asyir pada Selasa (15/6/2004).Saat sidang ditutup, puluhan pendukung Ba'asyir terlihat tidak puas. Mereka berteriak-teriak hingga suasana ruang sidang mendadak riuh. "Hakim jangan mau disogok...Hakim jangan mau disogok," teriak mereka.Pimpinan Ikhwanul Muslimin Indonesia, Habib Hussein Al Habsy yang juga hadir di ruang sidang menyatakan, hal ini menunjukkan sikap arogansi Da'i Bachtiar. Kasus Ba'asyir hanya dijadikan proyek yang menguntungkan bagi Da'i."Kita juga melihat hal ini sebagai ketidakmampuan Megawati menegakkan hukum. Ini berbahaya jika dia menjadi presiden kembali. Saya sendiri memfatwakan haram memilih Mega sebagai presiden RI," kata Habib Hussein.
(djo/)











































