"Menurut hukum Islam fasid yang artinya rusak," kata pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/4/2011).
Ali yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, fasid sebenarnya mirip dengan batal. Namun hukum fasid itu untuk suatu hal yang sebelum peristiwa itu terjadi, si pelaku tidak mengetahuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, pernikahan Icha dan Umar juga diwarnai pelanggaran lainnya. Pelanggaran itu yakni tidak adanya wali. "Itu penuh pelanggaran pernikahan itu. Menurut hukum Islam otomatis sudah fasid atau rusak dan harus dipisahkan," kata Ali.
Umar dan Icha menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orang tua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu baru ketahuan Icha ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulityo.
Karena merasa tertipu, Umar akhirnya melaporkan istrinya itu ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ken/ndr)











































