"Hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan. Kita akan memanggil saksi-saksi meringankan untuk Selly, Senin besok," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan
kepada detikcom, Sabtu (2/4/2011).
Menurut dia, saksi-saksi meringankan yang akan dihadirkan salah satunya, paman Selly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra juga menegaskan belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Selly. "Sampai sekarang, kita belum menerima permohonan itu. Tetapi, itu hak dia dan wajar," kata Indra.
Vica melaporkan Selly karena merasa ditipu Rp 10 juta dengan dalih bisnis pulsa. Pada awalnya Vica mengenal Selly melalui temannya, dan Selly berhasil memecah pertemanan Vica.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor kemudian resmi menetapkan Selly masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 4 Maret 2010.
(aan/ndr)











































