Sengketa Utang Harusnya Diselesaikan Secara Perdata, Bukan Premanisme

Sengketa Utang Harusnya Diselesaikan Secara Perdata, Bukan Premanisme

- detikNews
Sabtu, 02 Apr 2011 12:49 WIB
Jakarta - Keluhan mengenai ulah premanisme para penagih utang, merupakan suatu ironis. Sebab para penagih utang tersebut bergerak atas nama bank-bank ternama baik nasional dan multinasinonal yang semuanya mengaku mempunyai kultur perusahaan yang baik.

Demikian tanggapan budayawan Radhar Panca Dahana mengenai kasus tewasnya Irzen Octa yang diduga akibat sengketa penyelesaian utang kartu kredit dengan Citibank. Ini disampaikannya usai diskuti radio Trijaya bertajuk "PSSI Mati Suri" di restoran Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (2/4/2011).

"Itu suatu ironi. Citibank merupakan bank asing yang mengaku punya kultur baik tapi memakai cara preman begini," ujar Radhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam praktek penagihan utang kartu kredit, memang bank kerap memanfaatkan jasa biro penagihan utang dan karenanya bank mengakuinya sebagai pihak ke tiga. Praktek penagihan, sepenuhnya diserahkan kepada tim penagih utang dan mereka mendapatkan presentase dari hasil penagihannya.

Maka pihak penagih utang sebenarnya hanya merupakan alat bank. Tapi di sisi lain mereka merupakan penumpang gelap yang bisa ambil keuntungan dari masalah ekonomi antara nasabah dan bank.

"Seharusnya masalah utang diselesaikan secara perdata, bukan dengan cara-cara premanisme. Ini artinya hukum tidak berjalan," sambung Radhar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irzen Octa meninggal dunia saat hendak melunasi tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp 48 juta sampai Rp 100 juta. Irzen bertemu dengan tiga orang di salah satu ruangan Kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta. Korban kemudian ditemukan tewas di depan kantor tersebut.

Setelah memperoleh bukti cukup kuat, akhirnya polisi menetapkan 3 orang yang menemui Irzen tersebut sebagai tersangka. Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, memastikan ketiganya bukanlah karyawan Citibank. Mereka adalah karyawan agensi.

"Kami sedang melaksanakan proses penyelidikan internal dan apabila didapatkan pelanggaran terhadap standar kode etik kami, maka kami akan memutuskan kontrak dengan perusahaan ini secepatnya," terangnya.


(lh/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads