Ba'asyir Minta Pengadilan Nyatakan Penahanannya Tak Sah

Ba'asyir Minta Pengadilan Nyatakan Penahanannya Tak Sah

- detikNews
Senin, 07 Jun 2004 12:12 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan Abu Bakar Ba'asyir terhadap Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang itu Ba'asyir minta pengadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah. Sidang digelar di ruang Garuda, PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (7/6/2004) pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal, Hari Sasongko. Pihak Ba'asyir dalam sidang itu diwakili kuasa hukumnya antara lain Munarman, A. Wirawan Adnan dan Achmad Michdan. Sedangkan Kapolri diwakili kuasa hukumnya, Rudi Haryanto. Kuasa hukum Ba'asyir menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) di Rutan Salemba, 30 April 2004 lalu telah melanggar UUD 1945 dan HAM. Polri, katanya, melakukan penangkapan dan penahanan atas perintah Amerika Serikat (AS) dan Australia. "Pelanggar hak konstitusional dan hak asasi pemohon terjadi karena kesewenang-senangan termohon dengan melakukan proses hukum yang didasarkan atas pesanan pemerintah AS dan sekutunya," kata Munarman. Penangkapan Ba'asyir tidak sah karena melanggar KUHAP yakni tidak menyertakan surat perintah penangkapan. "Tak ada bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penangkapan. Ini melanggar pasal 17 KUHAP," kata Munarman. Berdasarkan hal itu, kuasa hukum Ba'asyir meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan dengan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Ba'asyir tidak sah. Selanjutnya pengadilan diminta memerintahkan polisi untuk membebaskan Ba'asyir. Hingga pukul 12.10 WIB, sidang masih diisi dengan tanggapan dari kuasa hukum Kapolri. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads