"Cegah dan tangkal yang diajukan sudah direspon, mulai tanggal 31 Maret 2011 selama setahun ke depan," kata plt Kabag Humas Imigrasi, Bambang Catur, lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (1/4/2011) malam.
Menurut Bambang, nama bekas jaksa penuntut umum kasus Antasari Azhar tersebut sudah dimasukkan ke dalam sistem orang-orang yang dicekal imigrasi. Informasi juga sudah disebar ke kantor imigrasi dan kemenkum HAM seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan cekal terhadap jaksa Cirus ini pada awalnya diajukan oleh penyidik Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung pada 29 Maret lalu. Oleh Jamintel, permohonan tersebut lantas diteliti kelengkapannya dan diteruskan kepada pihak imigrasi untuk dilaksanakan.
Seperti diketahui, jaksa senior Cirus Sinaga terjerat dua kasus pidana yang kini ditangani penyidik Mabes Polri. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dengan tersangka utama Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.
Dalam perkara pertama, berkas Cirus Sinaga dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Oleh penyidik, Jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan atau pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Sedangkan perkara kedua terkait pemalsuan rentut, kini masih dalam tahap penyidikan di Mabes Polri. Belum diketahui kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
(mad/mad)











































