Ada Perjanjian Ekstradisi, Umar Patek Bisa Dibawa ke RI

Ada Perjanjian Ekstradisi, Umar Patek Bisa Dibawa ke RI

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2011 20:59 WIB
 Ada Perjanjian Ekstradisi, Umar Patek Bisa Dibawa ke RI
Denpasar - Pelaku bom Bali I Umar Patek ditangkap di Pakistan. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meminta agar buronan teroris ini dibawa ke Indonesia.

"Demi kepentingan penegakan hukum, kita membutuhkan Umar Patek," kata Patrialis di sela-sela acara Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Ramada Bintang Bali, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Jumat (1/4/2011).

Patrialis mengatakan pelaku bom Bali I ini diekstradisi ke Indonesia untuk diproses di pengadilan dalam kasus ledakan bom yang memporakporandakan Bali dan menewaskan ratusan orang di Legian, Kuta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan berdasarkan  koordinasi dengan Kementerian Polhukam dan Polri, sangat memungkinkan Umar Patek di ekstradisi ke Indonesia. Proses ekstradisi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Indonesia pun akan mengajak negara-negara, seperti Amerika untuk berdiskusi terkait tertangakapnya Umar Patek. "Kita segera ajak duduk bersama. Kita sampaikan kalau Indonesia tidak kalah kuat dalam soal penegakan hukum," kata Patrialis.

Proses ekstradisi diperkirakan berjalan tanpa masalah karena Indonesia dan Pakistan telah memiliki perjanjian ekstradisi.

(gds/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads