"Demi kepentingan penegakan hukum, kita membutuhkan Umar Patek," kata Patrialis di sela-sela acara Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Ramada Bintang Bali, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Jumat (1/4/2011).
Patrialis mengatakan pelaku bom Bali I ini diekstradisi ke Indonesia untuk diproses di pengadilan dalam kasus ledakan bom yang memporakporandakan Bali dan menewaskan ratusan orang di Legian, Kuta.
Dia menambahkan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Polhukam dan Polri, sangat memungkinkan Umar Patek di ekstradisi ke Indonesia. Proses ekstradisi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Indonesia pun akan mengajak negara-negara, seperti Amerika untuk berdiskusi terkait tertangakapnya Umar Patek. "Kita segera ajak duduk bersama. Kita sampaikan kalau Indonesia tidak kalah kuat dalam soal penegakan hukum," kata Patrialis.
Proses ekstradisi diperkirakan berjalan tanpa masalah karena Indonesia dan Pakistan telah memiliki perjanjian ekstradisi.
(gds/mad)











































