Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Riau, Andri Ridwan mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (1/04/2011) di Pekanbaru.
Menurutnya, jaksa yang bermasalah itu berinisial SS yang bertugas di Kejaksaan Negeri Siak. Kini jaksa tersebut dimutasikan ke Kejati Bengkulu.
"Namun demikian mutasi tersebut bukanlah bentuk sanksi atas dugaan pemerasan dari perkara yang ditanganinya," kata Andri.
Dari pemeriksaan internal yang dilakukan Kejati Riau, lanjut Andri, dugaan pemerasan tersebut belum dapat dipastkan. "Kita belum dapat simpulkan apakah benar atau tidak dugaan pemerasan tersebut. Proses pemeriksaan internal masih tetap berjalan," kata Andri.
Kasus ini mencuat ketika tiga orang terdakwa yakni oknum PNS yang diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah. Ketiganya adalah Ernawati, Ayang dan Sutriwan mereka mengaku telah dihubungi jaksa inisial SS dalam perkara tersebut.
Setelah dihubungi, oknum jaksa ini menawarkan keringanan tuntutan dan tidak akan ditahan. Untuk memuluskan hal itu, terdakwa harus menyediakan dana Rp 40 juta untuk oknum jaksa tersebut.
Namun belakangan, oknum jaksa ini ingkar janji. Merasa telah dipermainkan dan tidak menepati janji, ketiga terdakwa ini akhirnya melaporkan ke Kejati Riau.
Awal tahun 2011, pihak Kejati Riau pun lantas melakukan pemeriksaan internal terhadap jaksa tersebut. Walaupun begitu, sampai saat ini belum ada kepastian soal dugaan pemerasan yang dimaksud.
"Soal dugaan pemerasan itu masih tetap dilakukan pemeriksaan internal di kejaksaan," tegas Andri.
(cha/mad)











































