Pemerintah Tak Pro Rakyat, DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi

Pemerintah Tak Pro Rakyat, DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2011 17:39 WIB
Jakarta - DPR memprotes keras tindakan delapan menteri yang menghentikan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). DPR mengancam menggunakan hak interpelasi menyangkut sikap pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat.

"Interpelasi merupakan hak anggota dan saya persilakan kalau itu mau digunakan. Saya mohon menteri jangan mengecilkan esensi dari pembicaraan Pansus ini karena sangat penting. Bisa saja Pansus ini mempertanyakan alasan apa kemudian pemerintah membiarkan UU yang menjamin kesejahteraan ini tidak jalan," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Menurut Priyo langkah Komisi IX yang mengancam menggunakan hak interpelasi sudah tepat karena pemerintah sudah melupakan tujuan utama mensejahterakan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Interpelasi nggak berlebihan karena sudah diubun-ubun. Karena sudah ada kegetiran terhadap kelambanan pemerintah. Kita lihat waktu seminggu untuk melihat menteri-menteri tersebut untuk melanjutkan sidang," kata Priyo.

DPR juga akan segera melaporkan delapan menteri menyangkut RUU  BPJS ke presiden. Delapan menteri ini enggan meneruskan pembahasan RUU BPJS yang sebenarnya memperhatikan kesejahterakan rakyat.

"Kita segera mengirim surat kepada delapan menteri dengan tembusan kepada Bapak Presiden mempertanyakan mengapa menteri tersebut menghentikan pembahasan RUU BPJS. Penghentian oleh delapan menteri tersebut sangat tidak masuk akal dan menghentikan pembahasan UU menyangkut kepentingan umum. Ini sangat tidak pro rakyat," papar Priyo.

(van/aan)


Berita Terkait