"Interpelasi merupakan hak anggota dan saya persilakan kalau itu mau digunakan. Saya mohon menteri jangan mengecilkan esensi dari pembicaraan Pansus ini karena sangat penting. Bisa saja Pansus ini mempertanyakan alasan apa kemudian pemerintah membiarkan UU yang menjamin kesejahteraan ini tidak jalan," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Menurut Priyo langkah Komisi IX yang mengancam menggunakan hak interpelasi sudah tepat karena pemerintah sudah melupakan tujuan utama mensejahterakan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR juga akan segera melaporkan delapan menteri menyangkut RUU BPJS ke presiden. Delapan menteri ini enggan meneruskan pembahasan RUU BPJS yang sebenarnya memperhatikan kesejahterakan rakyat.
"Kita segera mengirim surat kepada delapan menteri dengan tembusan kepada Bapak Presiden mempertanyakan mengapa menteri tersebut menghentikan pembahasan RUU BPJS. Penghentian oleh delapan menteri tersebut sangat tidak masuk akal dan menghentikan pembahasan UU menyangkut kepentingan umum. Ini sangat tidak pro rakyat," papar Priyo.
(van/aan)











































