"Kalau terkait pencabutan hukuman mati, memang ini satu hal yang dilematis," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011).
Di satu sisi, ancaman hukuman mati memang diperlukan untuk menekan korupsi dan memberikan efek jera bagi para koruptor. Namun di sisi lain, pencabutan pasal tersebut berkaitan erat dengan upaya pengembalian aset koruptor yang ada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pernah saya alami ketika tahun 2004, saya langsung ke sana, dan pertanyaan mereka 'Apakah anda masih menerapkan hukuman mati atau tidak?," tuturnya.
Menurut Basrief, keberadaan ancaman hukuman mati bagi koruptor memang menjadi 'masalah' tersendiri dalam upaya asset recovery. Pihak luar negeri seringkali mengkait-kaitkannya dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
Kendati demikian, jaksa sebagai penegak hukum harus tetap menjalankan apa yang ada di dalam suatu ketentuan perundang-undangan. Basrief pun meminta agar revisi UU Tipikor, terutama terkait pencabutan pasal ancaman hukuman mati ini dipikirkan secara matang.
"Ini coba kita pikirkan matang-matang," tandas Basrief.
Sebelumnya, ICW menyebut revisi UU Tipikor berpotensi besar melemahkan KPK. Ada 9 pelemahan yang tercatat oleh ICW, salah satunya adalah hilangnya ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU No 31/1999.
ICW menilai, ancaman hukuman mati masih penting dipertahankan karena akan menjadi upaya untuk mengurangi dan menekan potensi korupsi, meskipun pasal ini belum pernah diterapkan.
(nvc/rdf)











































