"Pada dasarnya hal-hal yang berkaitan dengan sifat tarian poco-poco sebagai bagian dari olah raga dan senam itu bersifat mubah, asal tidak ada gerakan yang mengumbar syahwat dan pecampuran perempuan dan laki-laki," kata pengurus MUI yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2011).
Ali mengaku, sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat untuk memintakan fatwa mengenai tari itu. MUI pun tidak akan melakukan penelitian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk yang di Malaysia, MUI menduga bisa saja ulama di sana menemukan adanya gerakan yang memancing sesuatu. "Mungkin ada unsur-unsur gerakan yang terdapat di dalam tarian Poco-Poco versi Malaysia yang tidak terdapat di versi Indonesia, sehingga memancing ulama Negeri Perak untuk akhirnya mengeluarkan fatwa haram tarian poco-poco," tuturnya.
Di Malaysia terjadi perdebatan terkait tari poco-poco ini. Namun umumnya masyarakat menyatakan ketidaksetujuan atas putusan ulama Perak itu. Wakil Menteri Datuk Dr Mashitah Ibrahim mengatakan Jakim (majelis ulama) tidak seharusnya mengharamkan Poco-poco. Sebab, tidak ada laporan dari warga Malaysia, kalau tarian asal Indonesia itu melanggar syariat Islam.
"Tariannya berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Mungkin jadi masalah di Perak, tapi di negara bagian lain, itu dianggap senam," kata Mashitah seperti dilansir The Star, Jumat (1/4/2011).
(ndr/ken)