Pemerintah Minta Saran Perbaiki Draf Revisi UU Tipikor

Pemerintah Minta Saran Perbaiki Draf Revisi UU Tipikor

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2011 16:55 WIB
Jakarta - Pemerintah akan meminta masukan dari publik untuk memperbaiki revisi Undang-Undang (UU) Tipikor. Pemerintah berjanji UU ini nantinya tidak akan melemahkan perjuangan melawan korupsi.

"Kita mendengar masukan publik," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adam saat dihubungi, Jumat (1/4/2011).

Pemerintah, lanjut Wahiduddin, akan membuka diri kepada masyarakat mengenai perbaikan revisi UU ini. Perbaikan draf mulai dari isi hingga sanksi-sanksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga akan sosialisasikan mengenai hal itu termasuk bahan-bahan yang akan disampaikan," lanjut Wahiduddin.

Meski dikritik, pemerintah memastikan akan tetap melakukan revisi UU ini. Pasalnya, ada perkembangan-perkembangan dalam kehidupan yang perlu diikuti oleh UU.

"Kan setelah ada UU yang lama, sekarang ada perkembangan baru. Harus kita sesuaikan, kita sudah meratifikasi itu perkembangan," tuturnya.

Belum sampai ke DPR, Draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Menkum HAM beralasan jika masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki. Setneg saat ini tengah menyisir draf tersebut. Sebab banyak kalangan yang mengkritisi ada upaya pelemahan KPK.

(mok/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads