"Ada pihak yang bisa berangkatkan umrah Rp 2,5 juta, haji Rp 5 juta dengan cara berantai. Ini sama-sama kita berantas," kata Ahmad Kartono di depan peserta pembekalan dan sosialisasi penyelenggara ibadah haji khusus di Jakarta, Jumat (1/4/2011) sebagaimana tertuang dalam siaran pers. Acara ini diikuti 250 peserta mewakili PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) dan pejabat bidang haji Kemenag.
Menurut Ahmad Kartono, minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah atau haji melalui MLM karena mereka terpikat oleh biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Padahal dengan cara berantai atau arisan ini lebih banyak orang yang kecewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baluki juga berharap agar masyarakat untuk tidak terbujuk travel yang menawarkan paket perjalanan haji dan umroh dengan biaya semurah mungkin. Sebab, saat ini sudah tidak masuk akal dengan melihat kondisi eksternal, seperti naiknya biaya penginapan, transportasi dan juga harga minyak mentah dunia.
"MLM seperti money game. Ini masukan kita ke Kementerian Agama. Karena kami diayomi undang-undang, harus dapat perlindungan, jadi MLM janagan dibiarkan," tandas Baluki.
Ahmad Kartono yang mewakili Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Slamet Riyanto juga menyampaikan, kuota jemaah haji khusus sebagaimana tahun lalu sebanyak 17.000 orang.
"Namun apabila ada tambahan, pemerintah akan mengalokasikan bagi jemaah haji khusus," katanya.
Ia juga mengingatkan PIHK dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji khusus harus memiliki komitmen, antara lain memberikan akomodasi hotel berbintang 4, katering prasmanan standar hotel, transportasi menggunakan bus syarikah, penerbangan diperbolehkan transit maksimal hanya satu kali, masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari, menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan.
"Ini agar jemaah bisa menunaikan haji dengan nikmat bukan malah sengsara," kata Ahmad Kartono.
Terkait dengan adanya perubahan struktur Ditjen PHU dalam penanganan jemaah haji khusus, Kartono menjelaskan lingkup koordinasi yang baru yaitu dengan Direktorat Pelayanan Haji menangani urusan pendaftaran dan pembatalan jamaah khusus, Direktorat Pembinaan dan Umrah menangani perizinan, akreditasi, pengawasan dan pengelolaan BPIH.
(nrl/nvt)










































