Agen Debt Collector Sebaiknya Terdaftar di Kemenkum HAM

Agen Debt Collector Sebaiknya Terdaftar di Kemenkum HAM

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2011 16:14 WIB
Jakarta - Agar gerak gerik debt collector 'nakal' bisa terpantau, agen debt collector diusulkan harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pengguna jasa debt collector juga harus meminta legitimasi dari sang agen.

Usulan disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/3/2011).

"Kalau perlu outsourcing debt collector ini harus terdaftar di Kementerian Tenaga kerja dan Kementerian Hukum dan HAM sehingga nanti jika ada tindak pidana kita bisa berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam penertibannya," papar Baharudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait soal penagihan, kata dia, apabila outsourcing debt collector bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM maka setiap tindak pidana yang timbul oleh outsourcing debt collector dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Maksudnya, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM ini agar dapat lebih terpantau, misalnya nanti kalau ada tindak pidana kita bisa tanya contact person-nya, lembaganya dan lain sebagainya," ujar dia.

Menurut dia,Β  untuk penagihan debt collector adalah kegiatan yang tidak terpantau. "Maka dari itu agar kegiatannya terpantau ini didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, lembaga keuangan kalau berkaitan dengan perbankan," katanya.

(aan/nrl)


Berita Terkait