Usulan disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/3/2011).
"Kalau perlu outsourcing debt collector ini harus terdaftar di Kementerian Tenaga kerja dan Kementerian Hukum dan HAM sehingga nanti jika ada tindak pidana kita bisa berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam penertibannya," papar Baharudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM ini agar dapat lebih terpantau, misalnya nanti kalau ada tindak pidana kita bisa tanya contact person-nya, lembaganya dan lain sebagainya," ujar dia.
Menurut dia,Β untuk penagihan debt collector adalah kegiatan yang tidak terpantau. "Maka dari itu agar kegiatannya terpantau ini didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, lembaga keuangan kalau berkaitan dengan perbankan," katanya.
(aan/nrl)











































