"Jelas nanti kita upayakan untuk menuntut Citibank. Karena tindakan debt collectornya itu tidak terlepas dari institusinya," kata Bendahara Umum PPB, Tubagus saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/4/2011).
Tubagus mengatakan, PPB saat ini tengah berkoordinasi untuk mengajukan upaya hukum di kantor pusat di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Namun, Tubagus belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melaporkan Citibank ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPB juga akan menyediakan sejumlah pengacara untuk membantu dalam penuntutan terhadap Citibank tersebut.
Sementara itu, dia meminta agar kepolisian mengusut tuntas kematian Octa. Menurutnya, atasan dari 3 tersangka harus turut diproses.
"Institusi bank ini kan ada pejabatnya. Pasti ada pejabatnya yang terlibat, pasti ada yang memerintahkan mereka," ujarnya.
Menurutnya, kematian terhadap Octa, tidak hanya menimbulkan kerugian materil bagi keluarga, tetapi juga kerugian moril.
"Bayangkan saja, seorang istri harus kehilangan suaminya akibat tindakan seperti itu. Anaknya masih kecil, perlu seorang ayah untuk membimbingnya, menafkahinya," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta asuransi atas kartu kredit Octa. "Seharusnya, setiap kartu kredit itu ada asuransinya. Nanti kita tanyakan itu," ujarnya.
(mei/rdf)











































