Komisi XI DPR: BI Harus Tertibkan Debt Collector

Komisi XI DPR: BI Harus Tertibkan Debt Collector

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2011 15:35 WIB
Jakarta - Komisi XI mendesak Bank Indonesia (BI) menertibkan debt collector di dunia perbankan. Diharapkan praktik premanisme dan intimidasi terhadap nasabah hanya karena menunggak membayarkan kewajibannya bisa dikurangi.

"Debt collector ini yang harus harus ditertibkan, Bank yang bersangkutan harus mengevaluasinya, BI bisa terlibat lewat peraturan BI saja tidak perlu sampai Undang-undang," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Hal ini disampaikan Achsanul menanggapi aksi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, yang baru-baru ini terjadi pada nasabah Citibank. Aksi kekerasan debt collector dikeluhkan lebih mirip perampok.

"Harusnya tidak boleh debt collector ini melakukan kekerasan. Ini juga menjadi tanggung jawab Bank. Harusnya Bank jangan menjual aset ke debt collector sebelum ada aturan yang jelas. Bank Indonesia harus mengatur regulasi menyangkut hal ini," tutur Achsanul.

Selain itu, Achsanul menuturkan, Bank juga bisa mengurangi peran debt collector. Caranya dengan lebih menyeleksi sebelum memberikan jaminan kredit atau hal lainnya.

"Regulasi ini harus diatur karena ini juga dalam rangka penyehatan buku keuangan Bank. Ini harus segera diatur agar tidak meresahkan masyarakat dan ini adalah kewajiban BI," tuturnya.

(van/ndr)


Berita Terkait