"Debt collector ini yang harus harus ditertibkan, Bank yang bersangkutan harus mengevaluasinya, BI bisa terlibat lewat peraturan BI saja tidak perlu sampai Undang-undang," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Hal ini disampaikan Achsanul menanggapi aksi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, yang baru-baru ini terjadi pada nasabah Citibank. Aksi kekerasan debt collector dikeluhkan lebih mirip perampok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Achsanul menuturkan, Bank juga bisa mengurangi peran debt collector. Caranya dengan lebih menyeleksi sebelum memberikan jaminan kredit atau hal lainnya.
"Regulasi ini harus diatur karena ini juga dalam rangka penyehatan buku keuangan Bank. Ini harus segera diatur agar tidak meresahkan masyarakat dan ini adalah kewajiban BI," tuturnya.
(van/ndr)











































