2 Kasus Debt Collector Diproses Hukum Tahun 2010

2 Kasus Debt Collector Diproses Hukum Tahun 2010

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2011 15:04 WIB
Jakarta - Penagihan yang dilakukan debt collector, kerap berakhir dengan proses hukum. Pada 2010 saja, Polda Metro Jaya mencatat ada dua kasus terkait debt collector.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, dua kasus tersebut telah diproses. Kepolisian telah mempidanakan debt collector tersebut yang ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum.

"Itu kasusnya sudah selesai, sudah diproses dan sudah ada tersangkanya karena terjadi tindak pidana," kata Baharudin kepada detikcom di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Pada 1 Juni 2010, seorang debt collector dari sebuah leasing berinisial JT terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. JT diamankan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya karena merampas mobil Toyota Kijang Innova dari kreditur mobil di depan Bimoli, Pluit, Jakarta Utara.

Peristiwa itu bermula ketika mobil Toyota B 7760 DI warna silver atas nama Wiwi Setiawati dihentikan oleh pelaku bersama 4 kawannya di depan Bimoli, Pluit sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku bersama kawannya menumpang mobil Toyota Yaris warna merah.

Sopir mobil Toyota Kijang Innova lalu berteriak maling ke pelaku dan melaporkannya ke petugas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku lalu lari menuju tol dalam kota.

Petugas PJR lalu mengejar mobil yang dibawa pelaku. Pelaku kemudian dihentikan di tol Priok menuju ke arah Cawang dan akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Mobil milik Wiwi yang dirampas JT itu ternyata menunggak cicilan selama 3 bulan. JT saat itu mengaku mengantongi surat tugas dari kantor leasing untuk menyita mobil tersebut.

Kemudian pada Kamis, 9 Desember 2010, penarikan mobil Suzuki APV bernopol B 1689 VFB di tol dalam kota oleh sejumlah debt collector PT Otto Multiartha, mengakibatkan kebrutalan sebuah organisasi pemuda. Karena tidak terima keluarganya diturunkan secara paksa dari mobil kreditan itu, ormas tersebut balik menyerang.

Dalam peristiwa tersebut PT Otto Multiartha yang berlokasi di Ruko Blok B No 34, Cempaka Mas hancur berikut 3 mobil. Sementara 3 orang dari ormas teluka akibat bacokan senjata tajam.

11 Orang dari pihak leasing ditetapkan sebagai tersangka karena melukai 3 orang tersebut dan kedapatan menyimpan senjata tajam.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin.

(mei/rdf)


Berita Terkait