Jaksa ini adalah HK yang bekerja di Kejadi Siak. Menurut Kasi Penkum Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Andre, penurunan pangkat tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu Kejati Riau menerima pengaduan dari seorang wanita muda berinisial EY (25).
Wanita ini melaporkan bahwa bayi yang kini berusia enam bulan itu merupakan hasil hubungannya dengan HK. Malah dalam laporannya wanita muda itu mengaku hubungan bebas mereka karena dipaksa HK.
Atas laporan tersebut, kata lanjut Andre, lantas pihak Kejati Riau memeriksa HK. Namun dalam hasil pemeriksaan, HK membantah telah melakukan perbuatan tersebut karena ada unsur keterpaksaan.
"Hasil pemeriksaan kita, HK mengakui perbuatan itu dilakukan suka sama suka. Tidak ada unsur pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan korban. Hasil pemeriksaan kita, lantas kita teruskan ke Kejagung yang lantas memberikan sanksi penurunan pangkat satu tahun terhadapnya," kata Andre.
Andre juga menjelaskan, selain korban melaporkan kasus ini ke Kejati Riau, EY juga melaporkan HK ke Polda Riau. Kasus ini pun tengah ditangani pihak kepolisian. "Pihak Polda Riau sudah menyarankan korban untuk melakukan tes DNA. Namun sejauh ini belum dilakukan tes DNA tersebut karena terbentur dana," kata Andre.
Sesuai dengan laporan korban EY ke Kejati Riau, dirinya berkenalan dengan HK pada 24 November 2009 lalu lewat seorang temannya. Dari perkenalan tersebut, lantas keduanya saling pacaran. Pada 25 Desember 2009, lantas HK mengajak EY untuk berkaroke. Dari sana HK lantas mengajak EY untuk menginap di Hotel Sabrina di Pekanbaru. Di dalam kamar hotel inilah, mereka berhubungan intim.
Belakangan diketahui, hubungan terlarang itu membuahkan janin. Ketika kandungan mulai masuk dua bulan, EY meminta pacarnya itu untuk bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya. Tapi malah sang pacar, HK malah menyuruh untuk digugurkan.
EY terus mendesak agar masalah ini diselesaikan secara-baik-baik. Namun tawaran tersebut selalu ditolak. Karena tidak pernah membuahkan hasil, akhirnya EY melaporkan kasus ini ke pihak Kejati Riau dan Polda Riau.
(cha/fay)











































