"Dari hasil pemeriksaan pengembangan di lapangan, yang dipindahkan dari rekening nasabah 3 korban itu mengalir ke sejumlah rekening. Ada 8 rekening," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011).
Menurut Anton, modus kejahatan yakni pemindahan dari rekening nasabah ke rekening lainnya. Pemindahan rekening juga tidak dengan persetujuan atasan Malinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 Dari 8 rekening yang dipakai Malinda, hingga kini polisi masih mengeceknya. "Masih ditindaklanjuti, tapi yang jelas 2 rekening itu milik Malinda," tutur Anton.
Anton menegaskan, tidak ada nama suami dan anak Malinda dalam rekening itu. Suami Malinda hingga kini juga masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk AG (suami Malinda) dia belum diperiksa. Dia tidak tahu apa-apa," jelas dia.
Polisi, lanjut Anton, hingga kini telah memeriksa 16 saksi. Mereka antara lain komisaris perusahaan milik Malinda, sekretaris outsourcing dan karyawan Citibank.
Namun Kepala Cabang Citibank tempat Malinda bekerja juga belum diperiksa. "Yang kemarin 13 saksi, sekarang ada 16," tutur Anton.
Malinda dan seorang teller Citibank telah diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
(nik/fay)











































