Suwela telah bekerja bersama Kajari Sriyanto sejak Juni 2010. Tersangka dibekuk polisi di rumahnya, Jl Batuyang, Sukawati, Gianyar pada 28 Maret 2011.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar mengatakan percobaan pembunuhan dilakukan tersangka di rumah Kajari Sriyanto pada 24 Maret 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Air di dalam dispenser bercampur aki pertama kali dirasakan oleh pembantu Kajari bernama Eko Mardianto. Usai buka puasa, ia berkumur dan merasakan air terasa asam dan menyengat.
Ia pun melaporkan kejadian itu ke Kajari Sriyanto. Merasa curiga, Kajari melaporkan temuan itu ke Polsek Denpasar Timur.
"Hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa air dicampur zat asam sulfat dengan kadar alkohol 250 ppm hingga 496 ppm. Asam sulfat adalah bahan kimia berbahaya jika kontak dengan kulit bisa menyebabkan luka bakar dan iritasi mata," kata Sugianyar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui pelakunya adalah Suwela. Tersangka mencampur aki ke dispenser saat pembantu keluar rumah membeli sabun. Setelah diburu, tersangka dibekuk di rumahnya. "Tersangka mengakui melakukan perbuatan percobaan pembunuhan," kata Sugianyar.
Sementara itu, pelaku mengaku mencoba membunuh atasannya karena kecewa diberhentikan tanpa alasan jelas. Ia pun mengaku pikiran upaya pembunuhan datang secara tiba-tiba.
"Tidak tahu, saya kalut. Mendadak ambil aki dicampur ke dispenser. Saya sakit hati, selama sebulan jarang diajak keluar. Saya ditinggal. Pak kajari marah dengan saya. Saya tidak tahu kenapa didiamkan. Saya merasa tidak ada kesalahan. Saya tak pernah telat," kata Suwela.
Ia dijerat dengan pasal 53 KUHP yo pasal RS0 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(gds/aan)










































