MA Tetapkan Sidang Kasus Kerusuhan Cikeusik di Serang

MA Tetapkan Sidang Kasus Kerusuhan Cikeusik di Serang

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2011 14:44 WIB
Jakarta - Sidang kasus penyerbuan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hal ini mengingat alasan keamanan dan pertimbangan lainnya.

"Kita sudah tetapkan di Serang. Kita pastikan pindah ke Serang," kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa usai salat Jumat di Masjid MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, (1/4/2011).

Awalnya, MA akan memindahkan sidang kasus kerusuhan yang memakan korban 3 orang itu ke PN Jakarta Utara. Namun, karena pertimbangan jarak, maka dipilihlah PN Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadinya kita pindahkan ke Jakut. Namun, sesuai permintaan Kejaksaan, jadi kemudian diubah Kepolisan dan Kejaksaan minta di Serang," ungkap Harifin.

Selain alasan jarak juga karena alasan keamanan. "Pertimbangan yang praktis Serang tidak terlalu jauh dari Pandeglang. Keamanan lebih terjamin di situ," terang Harifin.


(asp/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads