Simpan 25 Kantung Sabu, Residivis Dibekuk

Simpan 25 Kantung Sabu, Residivis Dibekuk

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2011 14:10 WIB
Simpan 25 Kantung Sabu, Residivis Dibekuk
Semarang - Polisi membekuk seorang residivis narkoba di Semarang, Jateng. Diduga ia bandar, karena menyimpan 25 kantong sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Mochamad Ngajib menyebutkan tersangka bernama Edi. Polisi mengintainya selama beberapa waktu dan menangkapnya saat yang bersangkutan bertransaksi.

"Transaksinya di Kawasan Jagalan (Semarang)," kata Ngajib dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Semarang, Jumat (1/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, polisi menggeledah rumah Edi di Kawasan Grand Marina, Semarang Barat. Petugas menemukan 25 kantong sabu berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga 10 gram, dan uang tunai Rp 131 juta serta 2 ponsel.

Edi mengaku mendapatkan sabu dari kenalannya di Jakarta. Ia membelinya seharga Rp 20 juta. "Lalu, saya jual lagi di sini," katanya singkat.

Berdasarkan catatan kepolisian, Edi merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menghuni LP pada tahun 2009 lalu. Rupanya, ia tidak kapok dan akhirnya kini kembali dibekuk.

Edi dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(try/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads