Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Mochamad Ngajib menyebutkan tersangka bernama Edi. Polisi mengintainya selama beberapa waktu dan menangkapnya saat yang bersangkutan bertransaksi.
"Transaksinya di Kawasan Jagalan (Semarang)," kata Ngajib dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Semarang, Jumat (1/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengaku mendapatkan sabu dari kenalannya di Jakarta. Ia membelinya seharga Rp 20 juta. "Lalu, saya jual lagi di sini," katanya singkat.
Berdasarkan catatan kepolisian, Edi merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menghuni LP pada tahun 2009 lalu. Rupanya, ia tidak kapok dan akhirnya kini kembali dibekuk.
Edi dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(try/fay)











































